Aktif Kembali

1) Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik

          a) Mengisi formulir di anjungan mahasiswa

          b) Formulir tersebut diajukan kepada Kepala Program Studi dan sepengetahuan Dosen Pembimbing Akademik (PA), jadwal sesuai kalender akademik.

          c) Menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan.

2) Bolos Kuliah

          a) Bolos kuliah

Mahasiswa yang tidak terdaftar pada suatu semester, termasuk mahasiswa yang terlambat mengajukan cuti akademik dikenakan sanksi bolos kuliah. Mahasiswa yang bolos kuliah lebih dari dua semester secara berturut-turut dianggap telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa IT - PLN dan akan diterbitkan Surat Keputusan Rektor.

          b) Aktif Kuliah Kembali

Mahasiswa yang terkena sanksi butir a) dan bermaksud aktif kuliah kembali, diperlakukan sebagai mahasiswa pindahan.

          c) Aktif Kuliah Kembali Setelah Bolos Kuliah

Mahasiswa yang bermaksud aktif kuliah kembali setelah bolos kuliah pada semester sebelumnya harus mengajukan permohonan aktif kuliah kepada Kepala Program Studi dan membayar biaya administrasi denda bolos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11-12-2021
BAA