021-5440342, ext :

Cuti Akademik adalah kurun waktu dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik atas izin ketua program studi. Masa cuti akademik diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.

1) KetentuanĀ 

a) Cuti Akademik dapat diberikan maksimal 2 (dua) semester bagi mahasiswa S1 dan maksimal 1 (satu) semester bagi mahasiswa D IIIsebelum Batas Masa Studinya berakhir, baik secara berturut-turut atau tidak.

b) Cuti Akademik yang melebihi ketentuan pada butir 1 memerlukan ijin khusus dari Pimpinan ITPLN.

c) Cuti Akademik setiap kali hanya dapat diberikan untuk masa satu semester sehingga mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik 30 lebih dari satu semester secara berturut – turut harus memproses cuti akademiknya setiap semester sesuai dengan jadwal pendaftaran KRS.

d) Cuti Akademik hanya dapat diberikan, apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester masa studinya.

e) Mahasiswa yang sudah terdaftar pada semester aktif/berjalan (terdaftar KRS), jika sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa menderita sakit dan membutuhkan waktu perawatan yang lama, mahasiswa dapat mengajukan Cuti Akademik.

f) Pada saat mengajukan permohonan cuti akademik mahasiswa yang bersangkutan tidak mempunyai pinjaman buku / tunggakan apapun yang menjadi kewajibannya.

2) ProsedurĀ 

a) Pengajuan cuti akademik melalui anjungan mahasiswa http://mahasiswa.itpln.ac.id

b) Dosen Pembimbing Akademik (PA) melalukan verifikasi proses pengajuan cuti yang diajukan oleh mahasiswa sesuai jadwal kalender akademik.

c) Membayar Biaya Cuti Akademik.

d) Pelaksanaan Cuti Akademik adalah berdasarkan Surat Keputusan Rektor ITPLN mengenai pemberian Cuti Akademik